Seperti yang kita ketahui bersama, wabah virus corona yang telah mendunia ini menyebabkan berbagai sektor lumpuh. Salah satunya adalah sektor ekonomi yang berdampak luas pada masyarakat. Meskipun tidak ada kebijakan lockdown dari Pemerintah Indonesia, akan tetapi masalah virus corona ini membuat banyak sekali jenis usaha yang mengalami mati suri atau bahkan sekarat. Berbagai sektor seperti pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian hingga pertambangan terkena imbasnya.
Salah satu masalah yang ditimbulkan akibat lumpuhnya sektor ekonomi ini adalah berkurangnya kemampuan para pengusaha khususnya yang masuk ke dalam kategori UMKM dalam membayar cicilan kepada pihak bank akibat karena usaha mereka yang tutup atau penjualan menurun. Hal ini membuat Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan tentang relaksasi kredit atau keringanan bayar cicilan guna menjaga kondisi perekonomian di tengah wabah virus corona.
Keringanan yang dimaksud adalah seorang debitur dapat mengajukan restrukturisasi kredit kepada pihak perbankan tanpa mempengaruhi status BI Checking mereka. Jenis restruktur yang diberikan oleh pihak Bank antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
Bagi pengusaha di sektor UMKM, dapat mengajukan permohonan keringanan dalam membayar cicilan kepada pihak Bank. Adapun beberapa langkah yang dapat ditempuh oleh Debitur, antara lain:
1. Pastikan Status Kredit Anda Lancar Sebelum Wabah Corona
Bank akan mudah menyetujui permohonan keringanan kredit anda apabila status kredit anda sebelum wabah virus corona adalah lancar, dengan kata lain tidak ada tunggakan atau tidak pernah ada keterlambatan. Karena hal ini akan menjadi penilaian pihak Bank terhadap perubahan status kredit anda ke depannya.
2. Konsultasi Kepada Pihak Bank
Komunikasi adalah jalan terbaik dalam mencari sebuah solusi. Konsultasikan permasalahan anda kepada pihak Bank melalui telepon atau Whatsapp dalam hal ini kepada pihak marketing yang menawari anda kredit dulu. Biasanya pihak marketing akan memberi saran apakah anda harus datang ke Bank yang bersangkutan atau cukup dengan membuat surat permohonan saja.
3. Jujur Terhadap Kondisi yang Sebenarnya
Saat konsultasi dengan pihak Bank, berusahalah untuk selalu jujur dalam menyampaikan kondisi yang dialami, seperti usaha harus tutup sementara, atau hasil penjualan turun drastis atau bahkan bangkrut / pailit. Hal ini akan mempengaruhi penilaian pihak Bank apakah anda akan diberikan keringanan cicilan, atau penangguhan pembayaran sementara waktu atau dengan skema lainnya.
4. Proaktif Terhadap Pihak Bank
Biasanya dalam kondisi sulit, pihak debitur akan menghindari komunikasi terhadap pihak Bank. Hal ini harus dihindari karena pihak Bank akan menganggap anda tidak membayar cicilan karena lari dari tanggung jawab, bukan karena usaha anda terkena dampak dari wabah virus corona. Bahkan sebisa mungkin mulailah komunikasi terlebih dahulu apabila sudah merasakan berat dalam membayar cicilan.
Itu adalah empat langkah yang dapat diambil ketika usaha anda terkena dampak dari penyebaran virus corona. Hasil atau jawaban dari pihak Bank sesuai dengan kebijakan masing-masing Bank. Namun yang perlu diingat, kondisi seperti ini membuat semua pihak harus bersinergi, baik pemerintah, masyarakat, pengusaha maupun pihak bank.